Memiliki rumah adalah kebutuhan dasar bagi setiap manusia. Di Indonesia, tingginya harga rumah sering menjadi hambatan bagi banyak orang untuk mewujudkan impian tersebut. Untuk membantu masyarakat yang memiliki pneghasilan rendah (MBR), pemerintah memiliki program rumah subsidi.
Namun, bagi calon pembeli yang belum terbiasa, perbedaan antara rumah subsidi dan non subsidi mungkin masih membingungkan. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan keduanya, sehingga kamu bisa memilih hunian yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu.
- Harga Rumah Subsidi dan Non-Subsidi
Harga rumah KPR subsidi biasanya jauh lebih terjangkau dibandingkan rumah non-subsidi. Hal ini karena developer mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk membangun rumah yang dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/PRT/M/2023 tentang Batasan Harga Rumah Subsidi Tahap 1 Tahun 2024.
Sementara itu, rumah non-subsidi harganya lebih tinggi, tetapi umumnya menawarkan kualitas dan fasilitas yang lebih baik. Proses pembelian atau pengajuan KPR untuk rumah non-subsidi lebih fleksibel, karena rumah jenis ini dapat dibeli oleh siapa saja.
Keduanya, rumah subsidi maupun non-subsidi, dapat dibeli secara tunai maupun melalui KPR.
- Perbedaan KPR Subsidi dan Non-Subsidi
Pembelian rumah subsidi umumnya hanya dapat dilakukan dengan KPR subsidi, yang menawarkan bunga dan uang muka lebih rendah dibandingkan KPR non-subsidi. Namun, tenor pinjaman KPR subsidi biasanya lebih pendek. Sementara itu, pembeli rumah non-subsidi memiliki lebih banyak pilihan dalam hal jenis KPR, suku bunga, dan tenor pinjaman.
Selain itu, persyaratan untuk membeli rumah subsidi lebih ketat dibandingkan rumah non-subsidi. Pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti penghasilan maksimum, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Ukuran atau Tipe Rumah
Rumah subsidi umumnya lebih kecil dibandingkan rumah non-subsidi. Luas maksimal untuk rumah subsidi adalah 36 meter persegi untuk tipe 36 dan 21 meter persegi untuk tipe 21. Rumah tipe ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah. Biasanya, rumah subsidi memiliki dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang tamu, dan dapur.
Sebaliknya, rumah non-subsidi memiliki tipe dan ukuran yang lebih bervariasi, mulai dari 36 meter persegi hingga ratusan meter persegi. Rumah tipe ini dapat dirancang dengan lebih banyak ruangan, seperti kamar tidur dan kamar mandi tambahan, ruang keluarga, ruang makan, ruang kerja, garasi, dan taman.
- Fasilitas dan Kualitas Bangunan
Fasilitas dan kualitas bangunan rumah subsidi biasanya lebih sederhana dibandingkan rumah non-subsidi. Hal ini bertujuan untuk menekan biaya pembangunan agar harga rumah tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, rumah non-subsidi menawarkan lebih banyak pilihan dalam hal fasilitas dan kualitas bangunan. Pembeli dapat memilih hunian yang sesuai dengan gaya hidup mereka, seperti akses ke fasilitas umum seperti gym, kolam renang, dan clubhouse di perumahan komersial.
- Lokasi Rumah
Lokasi rumah subsidi sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah dan lembaga pengelola program tersebut. Faktor-faktor seperti ketersediaan lahan, infrastruktur, dan kebijakan tata ruang memengaruhi lokasi rumah subsidi. Sebagian besar rumah subsidi dibangun di daerah dengan harga tanah yang lebih rendah, seperti pinggiran kota atau daerah pedesaan, untuk menjaga agar harga rumah tetap terjangkau.
Namun, rumah subsidi juga bisa ditemukan di daerah perkotaan atau daerah yang lebih terpusat, tergantung kebijakan pemerintah setempat dan kondisi pasar properti.
Berbeda dengan rumah non-subsidi, rumah jenis ini dapat ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di pusat kota.
- Aturan Renovasi Rumah
Pemilik rumah subsidi dan non-subsidi memiliki aturan berbeda terkait renovasi. Pemilik rumah non-subsidi lebih bebas dalam melakukan renovasi, sedangkan aturan renovasi rumah subsidi lebih ketat untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Aturan renovasi rumah subsidi yang perlu diperhatikan adalah:
- Pemilik rumah hanya boleh melakukan renovasi ringan, seperti memperbaiki kusen, jendela, pintu, atau lantai yang retak.
- Tidak diperbolehkan mengubah tampilan depan rumah (fasad).
- Mengubah fungsi rumah menjadi tempat usaha juga dilarang.
- Renovasi besar, seperti menambah lantai atau perubahan besar lainnya, tidak boleh dilakukan dalam waktu 5 tahun setelah pembelian.
Semoga penjelasan mengenai rumah subsidi dan non subsidi ini dapat membantu kamu lebih memahami perbedaannya, serta memilih hunian yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu.